Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Evaluasi Hasil Belajar: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cakupannya

Evaluasi Hasil Belajar: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cakupannya -  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

Evaluasi Hasil Belajar: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cakupannya

Pengertian 

Berdasarkan Permendikbud No. 81A tahun 2013 istilah penilaian (assesment) terdiri dari tiga kegiatan, yakni pengukuran, penilaian, dan evaluasi. Ketiga istilah tersebut memiliki makna yang berbeda, walaupun memang saling berkaitan. Pengukuran adalah kegiatan membandingkan hasil pengamatan dengan suatu kriteria atau ukuran. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/ bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Evaluasi adalah proses mengambil keputusan berdasarkan hasil-hasil penilaian.

Berdasarkan Permendikbud No. 53 tahun 2015 penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran. Penilaian dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar peserta didik, ulangan, penugasan, tes praktek, proyek, dan portofolio yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.

Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2016 Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah merupakan pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.

Fungsi Dan Tujuan Penilaian Hasil Belajar


Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam pe- nilaian.

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, me- netapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif, dan sumatif. Fungsi Formatif digunakan untuk memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan beri- kutnya.

Fungsi Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta di- dik pada KD tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.

Cakupan Aspek Penilaian Oleh Pendidik


Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengeta- huan, dan aspek keterampilan. Berikut adalah rincian singkat cakupan pe- nilaian masing-masing aspek.

a. Sikap


Merujuk pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015, penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkem- bangan sikap spiritual dan sikap sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, sikap sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, ke- santunan, kepercayaan diri, kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-ro- yong), dan rasa tanggung-jawab. Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidik- an (KTSP) sekolah yang bersangkutan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir nilai sikap spiritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh karena itu, penilaian pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran terse- but dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini berbeda dengan pe- nilaian sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu karena tidak memiliki KD-KD sikap spiritual maupun sosial.

Penilaian sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai- nilai spiritual maupun sosial – apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dika- takan pada tahap menerima nilai apabila yang bersangkutan bersedia meneri- ma suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap suatu nilai dan ada rasa puas dalam mem- bicarakan nilai tersebut. Selanjutnya, siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa dikatakan telah pada tahap meng- hayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut telah mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.

b. Pengetahuan


Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan ke- cakapan berfikir siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimak- sud, berturut-turut dari yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, mema- hami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Penilaian harus mencakup semua dimensi pe- ngetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir tersebut sesuai de- ngan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah dengan benar di- rumuskan (diturunkan) dari KD.

c. Keterampilan


Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemam- puan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakte- ristik KD pada KI-4.

4. Pendekatan Penilaian


Selama ini, penilaian dilakukan cenderung untuk mengukur hasil belajar pe- serta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai ke- giatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kemampuan peserta didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian akhir pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di akhir tahun atau di akhir peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang ter- tentu. Setiap pendidik melakukan penilaian yang dimaksudkan untuk membe- rikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelaja- ran selesai, berarti pendidik tersebut melakukan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan berbagai bentuk penilaian sumatif me- rupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar).

Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses be- lajar mengajar. Dengan assessment for learning pendidik dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga dapat diman- faatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (pe- nilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning memiliki fungsi yang mirip dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pem- belajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan pe- serta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman pe- nilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Selama ini assessment of learning paling dominan dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil belajar seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning. 

Prinsip Penilaian


a. Sahih


Agar penilaian sahih (valid) harus dilakukan berdasar pada data yang mencer- minkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencer- minkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

b. Objektif


Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu diru- muskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-ra- ter reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.

c. Adil


Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gen- der, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.

d. Terpadu


Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai? Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.

e. Terbuka


Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketa- hui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.

f. Menyeluruh dan berkesinambungan


Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggu- nakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkemban- gan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselengga- rakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assess- ment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.

g. Sistematis


Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti lang- kah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.

h. Beracuan kriteria


Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, me- lainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembela- jaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

i. Akuntabel


Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, mau- pun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningfull assessment. Selain dipertanggung- jawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggung- jawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.

Teknik Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik


Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen pe- nilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkem- bangan peserta didik. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, ke- majuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan penguku- ran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk ang- ka dan/atau deskripsi. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengi- kuti pembelajaran remedi.

Penilaian sikap dilakukan dengan teknik observasi atau teknik lainnya yang relevan, Teknik penilaian observasi dapat menggunakan instrumen berupa lembar observasi, atau buku jurnal (yang selanjutnya disebut jurnal). Teknik penilaian lain yang dapat digunakan adalah penilaian diri dan penilaian antar teman. Penilaian diri dan penilaian antar teman dapat dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dija- dikan sebagai salah satu data konfirmasi dari hasil penilaian sikap oleh pendi- dik. Hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi.

Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik. Pendidik dapat memilih teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar, indikator, atau tujuan pembelajaran yang akan dinilai. Segala sesuatu yang akan dilakukan dalam proses penilaian perlu ditetapkan terlebih dahulu pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Teknik yang biasa digunakan adalah tes tertulis, tes lisan, dan penugasan. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/ atau deskripsi.

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemam- puan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakter- istik KD pada KI-4. Hasil penilaian pencapaian keterampilan oleh pendidik di- sampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

7. Prosedur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik


Secara umum, prosedur penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup:

a. Penyusunan Rencana Penilaian, yang meliputi: 1) menetapkan tujuan pe- nilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun, 2) menyusun kisi-ki- si penilaian, 3) membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian, dan 4) melakukan analisis kualitas instrumen;
b. Pelaksanaan Penilaian;
c. Pengolahan, Analisis, dan Interpretasi hasil penilaian; 

Pelaporan, dan Pemanfaatan hasil penilaian.


a. Perencanaan Penilaian


Perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan kegiatan perancangan penilaian yang dilakukan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan. Perencanaan dilakukan untuk menetapkan tujuan penilaian dan KD tertentu akan dinilai menggunakan bentuk apa, teknik apa, berapa frekuensinya, untuk apa peman- faatannya, serta bagaimana tindak lanjutnya. Perencanaan penilaian tersebut harus dilaksanakan secara sistematis agar tujuan dapat tercapai. Perancangan penilaian dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus. Langkah-langkah penting dalam perencanaan pe- nilaian meliputi: Menetapkan Tujuan Penilaian, menentukan Bentuk Penilaian, Memilih Teknik Penilaian, menyusun kisi-kisi, Menulis soal berdasarkan kisi-ki- si dan kaidah penulisan soal, menyusun pedoman penskoran.

b. Pelaksanaan Penilaian


Pelaksanaan penilaian adalah eksekusi atas perencanaan penilaian. Waktu dan frekuensi pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan pemetaan dan peren- canaan yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana yang tercantum dalam pro- gram semester dan program tahunan. Berdasarkan bentuknya, pelaksanaan penilaian, terutama untuk penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan terdiri dari pelaksanaan penilaian harian (PH) dan penilaian tengah semester (PTS). Penilaian harian dilaksanakan setelah serangkaian kegiatan pembelajar- an berlangsung sebagaimana yang direncanakan dalam RPP. Penilaian tengah semester (PTS) merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran setelah kegiatan pembelajar- an berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut.

Frekuensi penilaian yang dilakukan oleh pendidik ditentukan berdasarkan hasil pemetaan penilaian dan selanjutnya dicantumkan dalam program tahunan dan program semester. Penentuan frekuensi penilaian tersebut didasarkan pada analisis KD. KD-KD “gemuk” dapat dinilai lebih dari 1 (satu) kali, sedangkan KD-KD “kurus” dapat disatukan untuk sekali penilaian atau diujikan bersama. Dengan demikian frekuensi dalam penilaian atau ulangan dalam satu semester dapat bervariasi tergantung pada tuntutan KD dan hasil pemetaan oleh pen- didik.

Penilaian sikap dilakukan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembela- jaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas (selama peserta didik di luar jam pelajaran). Penilaian sikap spiritual dan sosial dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilakukan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiri- tual dan sosial, serta mencatat perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau me- nerima laporan tentang perilaku peserta didik.

c. Pengolahan Hasil Penilaian


Pengolahan hasil penilaian sikap untuk membuat deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester.

1) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing mengelom- pokkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).

2) Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing membuat rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial berdasarkan catatan-catatan jurnal untuk setiap peserta didik.

3) Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik.

4) Pelaporan hasil penilaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.

Pada penilaian pengetahuan, nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS) yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian sesuai tuntutan kom- petensi dasar (KD). Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi. Pada penilaian keterampilan, Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian praktik, produk, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian dengan teknik praktik dan proyek dirata-rata untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran. Seperti pada pengetahuan, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.

d. Pelaporan, dan Pemnfaatan Hasil Penilaian


Berdasarkan pengolahan hasil penilaian, pendidikan membuat laporan hasil pe- nilaian. Hasil penilaian dapat berupa rekap nilai peserta didik, dan atau nilai pada masing-masing lembar jawabannya, atau bentuk lain sesuai dengan tujuannya. Rekap nilai atau lembar jawaban sangat diperlukan bagi peserta didik untuk mengetahui materi yang sudah dikuasai, dan materi yang belum dikuasainya sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk belajar lebih sungguh-sung- guh. Pelaporan hasil penilaian juga dalam bentuk rapor untuk setiap semester. Hasil penilaian dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan dan perkem- bangan peserta didik. Di samping itu hasil penilaian dapat juga memberi gam- baran tingkat keberhasilan pendidikan pada satuan pendidikan. Berdasarkan hasil penilaian, kita dapat menentukan langkah atau upaya yang harus dilaku- kan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar oleh pendidik, satu- an pendidikan, orang tua, peserta didik, maupun pemerintah.

Hasil penilaian yang diperoleh harus diinformasikan langsung kepada peserta didik sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan peserta didik (assess- ment as learning), pendidik (assessment for learning), dan satuan pendidikan selama proses pembelajaran berlangsung (melalui PH/pengamatan harian) maupun setelah beberapa kali program pembelajaran (PTS), atau setelah sele- sai program pembelajaran selama satu semester (PAS). Penilaian yang dilaku- kan oleh pendidik dengan tujuan untuk memperoleh nilai guna pengisian rapor, maka penilaian ini merupakan assessment of learning.Hasil analisis penilaian pengetahuan berupa informasi tentang peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dan peserta didik yang belum mencapai KKM. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM perlu ditindaklanjuti dengan remedial, sedangkan bagi peserta didik yang telah men- capai KKM diberikan pengayaan. 

Sumber: Prof. Dr. Sunardi, M.Sc & Dr. Imam Sujadi, M.Si. 2017. Sumber Belajar Calon Peserta PLPG 2017.Jakarta: KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Posting Komentar untuk "Evaluasi Hasil Belajar: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Cakupannya"