Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tentang Kompetensi Guru

Tentang Kompetensi Guru -  Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, spritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup pengusaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesional guru(Mulyasa,2013:26).

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa kompetensi guru seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Hakikat Kompetensi Guru. Kompetensi merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan (be able to do) seseorang dalam suatu pekerjaan berupa suatu kegiatan, perilaku dan hasil yang seyogyanya dapat ditampilkan atau ditunjukan. Agar dapat melakukan seseatu dalam pekerjaanya, tentu saja seseorang harus memeliki kemampuan (ability) atau dalam bentuk pengetahuan(knowledge) siksap atau (atttude) dan keterampilan (skill) yang sesuai denganbidang pekerjaannya.

Mengacu pada pengertian kompetensi diatas, maka kompetensi guru dapat dimaknai sebagai gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaanya, baik berupa kegiatan, berprilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan( Leba danPadmomartono,2014:142).

Raka (Leba danPadmomartono, 2014:143) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu: 

1) Kompetensi profesional, memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2) Kompetensi kemasyarkatan mampu berkomunikasi baik dengan siswa sesama guru maupun masyarakat luas.
3) Kompetensi personal, yaitu memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi pemimpin yang menjalankan peran:ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.

Pendidik dan guru dituntut memiliki seperangkat kompetensi seasas dengan sistem pendidikan nasional . pasal 28 PP No. Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan adalah pendidikan adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. 

Empat jenis komptensi guru yang tercamtum dalam penjelasan peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yaitu:

a) Kompetensi pedagogik, terdiri dari 7 komptensi, yaitu:

(1) Mengenal karakteristik anak didik.
(2) Mengusai teori belajar dan prinsip prinsippembelajaran yang mendidik
(3) Pengembangan kurikulum.
(4) Kegiatan pembelajaran.
(5) Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik.
(6) Komunikasi dengan peserta didik
(7) Penilaian evaluasi
b) Kompetensi kepribadian terdiri dari tiga kompetensi, yaitu: 
(1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
(2) Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
(3) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
c) Kompetensi sosial terdiri dari dua kompetensi, yaitu:
(1) Bersikap insklusif, bertindak objetif, serta tidak deskriminatif.
(2) Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik dan masyarakat.

d) Kompetensi profesional terdiri dari dua kompetensi, yaitu: 

(1) Pengusaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang mampu.
(2) Mengembangkan keprofesional melalui tindakan reflektif(Leba dan Padmomartono,2014:143-144).

Berdasarkan uruaian diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pengusaan empat kompetensi perlu dimiliki tiap guru dalam menjalankan profesinya untuk menjadi tenaga pendidik yang profesiaonal.

Posting Komentar untuk "Tentang Kompetensi Guru"