Tentang Kompetensi Pedagogik
Komptensi Pedagogik - Standar nasional pendidikan, dalam penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a dikemukan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Kemampuan Mengelola Pembelajaran
Agar proses pemebelajaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mencapai hasil yang diharapkan, diperlukan kegiatan manajemen sistem pembelajran secara efektif dan efisien. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajran secara efektif serta melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengembangan program, guru hendaknya tidak membatasi diri dalam pembelajaran dalam arti sempit, tetapi harus menghubungkan progran-program pembelajaran dengan seluruh kehidupan peserta didik kebutuhan masyarakat, dan dunia usaha.Guru merupakan seorang pengajar dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran.
b. Pemahaaman Terhadap Peserta Didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Setidaknya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c. Perencanaan Pembelajaran
Perancangan pembelajaranmerupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Setidaknya mencakup tiga kegiatan yaitu indentifikasi kebutuhan, perumusan, kompetensi dasar dan penyusunan program pembelajaran.
d. Pelaksanaan Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik dengan lingkungan. Dalam interaksi tersebut banyak sekali faktor yang mempengaruhinya, baik faktor internal maupun faktor eksternal yang datang dalam diri individu, maupun faktor eksternal yang datang dari lingkungan. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan prilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik.
e. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajran. (e-learning) dimaksudkan memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pemebelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer. Yang dapat diakses oleh peserta didik.Oleh kerena itu seyogyanya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pemebelajaran.
f. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, serta penilaian program.
g. Pengembangan Peserta Didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kurikuler, pengayaan dan remidial, serta bimbingan konseling (Mulyasa, 2013:75-111).
Posting Komentar untuk "Tentang Kompetensi Pedagogik"
Pembaca boleh bebas berkomentar selama isi komentar berhubungan dengan isi postingan, menggunakan kalimat yang santun dan berguna bagi pengembangan blog ini.