Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS

Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS - Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS merupakan penyetaraan pangkat untuk dosen bukan PNS yang telah memiliki Jabatan Akademik dengan Pangkat Dosen PNS. Inpassing lebih merupakan pengakuan pemerintah terhadap masa kerja dan jabatan akademik dosen dan digunakan untuk kepentingan pembayaran tunjangan sertifikasi.

Oleh karenanya, salah satu syarat untuk menjadi peserta sertifikasi dosen adalah dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);

Adapun dalam Permendiknas No.20 Tahun 2008 menetapkan tabel inpasingg pangkat dosen bukan PNS yang telah memiliki masa kerja dalam jabatan akademik adalah sebagai berikut:

Secara umum, tujuan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS (Dosen Tetap Yayasan) :
  1. Dasar untuk menentukan besarnya pembayaran tunjangan profesi dosen
  2. Perlakuan yang sama antara dosen bukan PNS dengan dosen PNS
  3. Penetapan masa kerja dalam jabatan
  4. Salah satu kriteria urutan peserta adalah daftar urut kepangkatan ( DUK )
  5. Salah satu persyaratan serdos adalah memiliki  inpassing pangkat.
  6. Dosen bukan PNS yang telah inpassing pangkat dapat mengajukan angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya
  7. Kenaikan pangkat berikutnya paling sedikit 2 tahun dalam pangkat terakhir
  8. Kenaikan pangkat menyebabkan kesejahteraan dosen makin terjamin karena tunjangan profesi dosen yang diterima semakin banyak.
Adapun syarat-syarat untuk mengurus inpassing pangkat adalah sebagai berikut:

1) Memiliki kualifikasi akademi minimum yang diperoleh melalui pendidikan tinggi terakreditasi sesuai bidang keahliannya yaitu:
     a) lulusan program magister untuk program diploma/sarjana
     b) lulusan program doktor untuk program pascasarjana
2) Menduduki jenjang jabatan akademik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

Kelengkapan Administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan inpassing pangkat adalah:
– Surat Pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur)
– Photocopy SK pengangkatan sebagai dosen tetap Yayasan
– NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
– Photocopy ijazah lengkap dan transkrip (S1/D4, S2/Sp.1, S3/Sp.2)yang sudah legalisir (cap basah) oleh pejabat berwenang
– SK Jabatan Fungsional Awal beserta PAK
– SK Jabatan Fungsional Akhir beserta PAK
– Softcopy dan Hardcopy rekapitulasi inpassing

Bagi dosen PTS yang sudah memiliki sk inpassing pangkat pada saat mengusulkan kenaikan pangkat berikutnya, perlu lampirkan :
1) Surat pengantar dari pimpinan PTS (Rektor/Ketua/Direktur)
2) NIDN (Print Out dari Laman https://forlap.dikti.go.id )
3) Fotokopi sah sertifikat pendidik
4) Fotokopi sah sk inpassing pangkat
5) Fotokopi DP3 2 tahun terakhir yang disahkan oleh pimpinan PTS
6) Fotokopi sah SK dan PAK jafung dosen  terakhir
7) Bukti telah menyampaikan laporan BKD semester …

Format dan cara pengisian DP3 dapat diunduh disini

Pejabat yang berwenang menetapkan inpassing pangkat dosen bukan PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan pangkat PNS sebagai berikut:
  1. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama ke bawah;
  2. Kepala Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina Utama Muda ke bawah;
  3. Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Pembina ke bawah;
  4. Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Tingkat I ke bawah; (gol III/d ke bawah)
  5. Sekretaris Pelaksana pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata ke bawah; (gol III/c ke bawah)
  6. Kepala Bagian Tata Usaha pada Koordinator Kopertis atas nama Menteri untuk jenjang pangkat Penata Muda; (gol III/a ke bawah)
Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen  berdasarkan Pasal 1 Kepmendikbud 36/D/O/2001


a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a), dan Penata Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan PenataTk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a),Pembina Tk.I (Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan Pembina Utama (Gol. IV/e).

Produk Hukum Terkait dengan Inpassing Pangkat:
– Permendiknas No. 20 tahun 2008 : Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS
– Kepmendikbud No.36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS.ppt/Paparan inpassing atau di sini
Rekapitulasi Inpassing
Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan (lampiran Permendikbud no. 20 tahun 2008)

Posting Komentar untuk "Seputar Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS"