Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hari Sekolah Dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017

Hari Sekolah Dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 – Seperti kita ketahui bahwa pemerintah lewat Kemendikbud telah mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017. Pada peraturan menteri (Permen) ini ditetapkan jumlah hari dan jam yang digunakan guru, tenaga kependidikan dan siswa dalam penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah.Permen ini diundangkan pada tanggal 12 Juni 2017. Dengan diundangkannya permen tersebut maka seharusnya secara resmi mulai Tahun Pelajaran 2017/2018, penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah harus merujuk pada aturan ini.

Pada pasal 2 ayat (1) Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 sekolah diselenggarakan selama 5 hari dalam seminggu masing-masing 8 jam dalam sehari atau ekivalen dengan 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat(2) dinyatakan bahwa waktu ekivalen 40 jam selama 5 hari tersebut termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu

Berubahnya ketentuan tentang hari sekolah ini tentu saja mempengaruhi beban kerja guru dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh para siswa. Berdasarkan Permendikbud baru ini, kegiatan-kegiatan yang terhitung dalam beban kerja guru meliputi kegiatan pembelajaran dan bimbingan antara lain: 1.Merencakan pembelajaran atau bimbingan; 2. Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan;3.Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan;4.Membimbing dan melatih siswa;5.Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.

Selain mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru selama 5 hari di sekolah, permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 juga mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan siswa yang meliputi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler yang pada umumnya tertuju pada penguatan karakter siswa. Selengkapnya, kegiatan-kegiatan guru dan siswa tertera lengkap pada Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 yang dapat didownload di Sini

Posting Komentar untuk "Hari Sekolah Dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017"