Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini dia Informasi Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru

Ini dia Informasi Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru - Mendapatkan tunjangan profesi merupakan salah satu dambaan untuk hampir semua dosen di Indonesia. Para dosen yang sudah mendapatkan tunjangan profesi patut bersyukur karena tunjangan tersebut sedikit membantu, apalagi bagi para dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS). Sudah menjadi rahasia umum bahwa gaji dosen swasta di Indonesia sangat berpegantung pada kemampuan lembaga dalam membayar para dosennya. Intinya, standar gaji dosen PTS sangat jauh dari teman-teman dosen pada PTN. Oleh karenanya tidak mengherankan jika para dosen yang belum mendapatkan sertifikat pendidik beramai-ramai bersaing untuk dapat lolos sertifikasi dosen (Serdos).

Untuk dapat berhasil dalam mengikuti sertifikasi dosen, para dosen perlu mengetahui banyak hal terkait dengan proses sertifikasi yang menyita banyak waktu serta menguras banyak tenaga. Untuk dapat lolos sertifikasi dosen, para dosen harus memahami beberapa hal sebagai berikut:
1. Memahami Alur data Serdos

Alur data serdos merupakan proses administrasi yang harus dilewati oleh dosen dimulai dari Bakal Calon Dosen yang Disertifikasi (Calon DYS). Kerja sama antara Institusi pemilik dosen dan Calon DYS atau DYS akan sangat menentukan berhasil tidaknya seorang dosen memperoleh sertifikat pendidik. Alur data dosen adalah seperti tertera pada Gambar berikut:

Gambar: Alur Data Serdos

Adapun Penjelasan alur data serdos seperti yang digambarkan di atas adalah sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi melakukan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.

2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, berdasarkan pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melakukan pemeringkatan data D2 dan menetapkan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan:
(1) jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli); (2) pendidikan terakhir (S3, S2); (3) pangkat dan golongan ruang, dan
(4) masa kerja sebagai dosen tetap. Berdasarkan keempat kriteria tersebut calon DYS memiliki rangking yang sama, maka calon DYS yang memiliki umur lebih tua ditempatkan pada urutan lebih awal.

4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan disesuaikan untuk setiap periode sertifikasi.

5. PTU melakukan verifikasi dan validasi data D3 dan melakukan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS karena pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu.
Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU

6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU berdasarkan data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU.
Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk dapat dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.

Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS masing-masing sebagai berikut: 1 (satu) Akun atasan calon DYS, 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri,3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.

7. .Calon DYS melakukan validasi data diri berdasarkan data D4 yang telah ditetapkan.
*Calon DYS melakukan kegiatan untuk memenuhi komponen penilaian gabungan meliputi penilaian persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
*Calon DYS dan PTU memastikan komponen penilaian gabungan telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
*Calon DYS yang memiliki jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala dapat mengunggah sertifikat PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.

8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melakukan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
* Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS yang telah lulus penilaian gabungan dan penilaian persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
* DYS yang masuk dalam data D5 dapat melanjutkan untuk menyusun DD.

PENETAPAN D5

*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melakukan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menetapkan calon DYS yang telah lulus penilaian gabungan dan penilaian persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
*DYS yang masuk dalam data D5 dapat melanjutkan untuk menyusun DD.
.
BEBERAPA HAL PENTING UNTUK DYS YANG BERHASIL LOLOS KE TAHAP D5 :

Berhubung karena keterbatasan waktu dan jadwal padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos, saya menyampaikan poin2 penting saja di grup ini, sekaitan Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sbb :

1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya dapat dilakukan ketika DYS telah masuk dalam data D5

2. Sebagai bahan acuan penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :
-riwayat pendidikan,
-riwayat pengajaran,
-riwayat pelatihan profesional,
-produk bahan ajar,
-riwayat penelitian,
-riwayat pengabdian,
-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,
-peran di bidang kemahasiswaan, dan
-tanda prestasi/penghargaan.

DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos

3. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat akses (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1

4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat akses (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2

5. Setelah melakukan pengisian borang CV, DYS dapat menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.

6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi dapat langsung dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.

7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor referensi validasi. Nomor ini akan dipakai sebagai identitas naskah DD.

8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya dapat diunduh oleh DYS setelah DYS melakukan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh
atasan langsung DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.

9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui menu yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos

Semoga teman teman yang belum lolos serdos dapat berhasil lulus Serdos di tahun 2017 dstnya. Jangan lupa mengupdate aturan yang bisa saja muncul di tahun 2018 karena dari tahun-ke tahun selalu saja ada perubahan dalam hal tata laksana serdos.

Posting Komentar untuk "Ini dia Informasi Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru"