Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memilih Perguruan Tinggi yang Legal

Memilih Perguruan Tinggi yang Legal -  Tips ini saya kutip dari opini Bapak Josef A. Gadi Djou pada harian Flores Pos pada hari Sabtu 1 Maret 2014. Opini tersebut berupaya untuk memberikan pemahaman kepada para siswa yang akan lulus SMA dan atau sederajat agar tidak salah memilih PT, sehingga para siswa tidak salah memilih PT yang dapat merugikan dirinya sendiri. Hendaknya para siswa memilih PT yang legal. Menurutnya, indikator PT legal yang dapat dipilih para siswa sebagai berikut.

Pertama, PT tersebut harus mempunyai akta pendirian yayasan yang terdaftar pada Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan pengelola PT tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kemenhumkam RI. Akta pendirian yayasan inilah yang menunjukkan PT tesebut legal.


Kedua, tidak ada konflik internal. Misalnya konflik antara pengurus yayasan, antara yayasan dan PT yang dikelola, dan konflik di dalam PT itu sendiri. Apabila sebuah PT memiliki salah satu jenis konflik di atas, maka proses pendidikan di PT tersebut tidak akan berjalan dengan baik dan benar. Setiap PT harus sungguh menyadari bahwa konflik adalah sumber menuju kehancuran PT yang bersangkutan.

Ketiga, PT tersebut tidak melaksanakan dan/atau merupakan kelas jauh. Di samping persyaratannya berat, pendidikan kelas jauh tidak sama dari segi fasilitas dan infrastruktur dengan pendidikan di kelas induknya.

Keempat, PT tersebut tidak melakukan kuliah pemadatan karena tidak rasional. Perkuliahan normal bagi mahasiswa dalam satu semester 16 kali pertemuan, 2 kali ujian dan 14 kali pertemuan dosen. Contohnya, semester ganjil dimulai dari Agustus sampai Januari, semester genap dimulai Februari sampai Juli.

Bulan Agustus dan Februari adalah bulan persiapan kuliah, mahasiswa melihat nilai semester sebelummnya. Mahasiswa mempersiapkan mata kuliah yang diambil semester berikutnya, berkonsultasi dengan dosen pembimbing, mengisi KRS, dan mendaftar kelas. September dan Maret mulai kuliah. Januari dan Juli bulan ujian akhir semester. Waktu enam bulan itu dipotong untuk libur Lebaran, Natal, Paskah, dan liburan yang lain. Yang dimaksudkan dengan kuliah pemadatan adalah perkuliahan dilaksanakan kurang dari jangka waktu yang dijelaskan di atas.

Kelima, PT tesebut harus menyampaikan pangkalan data PT (PDPT) setiap semester kepada Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Mulai tahun 2000-an setelah ditiadakannya ujian negara bagi mahasiswa maka pemerintah dalam hal ini Ditjen Dikti mewajibkan kepada semua PT melaporkan setiap semester pelaksanaan dan hasil perkuliahannya. Pelaporannya itu dinamakan saat itu PDPT, sebelumnya disebut EPSBED (Evaluasi Program Studi Berbasiskan Evaluasi Diri).

Masalah ini yang mengakibatkan banyak lulusan PT yang tidak legal gagal menjadi PNS, karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencari dari laporan tentang hal ini. Laporan ini dapat dilihat melalui internet sehingga apabila kita ingin mengetahui apakah sebuah PT atau program studi itu legal atau tidak, tinggal diklik pada laman: www.dikti.go.id.

Keenam, PT tersebut harus memiliki rasio dosen dan mahasiswa yang seimbang. Untuk program studi eksakta 1 dosen berbanding 25-30 mahasiswa. Untuk program studi ilmu sosial 1 dosen berbanding 35-50 mahasiswa. Salah satu syarat utama mendirikan sebuah PT adalah setiap program studinya harus punyai 4 orang dosen S2 (Magister) dan 2 orang dosen S3 (Doktor) yang mempunyai kualifikasi keilmuan sama dengan program studi tersebut.

Ketujuh, PT tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan yang memadai. Fasilitas yang dimaksudkan di sini adalah sarana dan prasarana yang ada dan miliki PT yang bersangkutan. Sarana dan prasana itu tentu sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan menyenangkan bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan.

Sebuah PT yang bertujuan mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa harus memenuhi tujuh persyaratan resmi yang disebutkan di atas, yang tentu masih perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana PT tersebut berada. Untuk itu, para siswa yang tamat SMA/MA/SMK perlu cermat dan hati-hati memilih PT tempat perkuliahan nanti. Salah memilih PT maka akan berakibat fatal bagi diri sendiri dan bagi orang tua yang menyiapkan biaya.

Untuk memilih perguruan tinggi yang baik, siswa dan orang tua cukup memastikan apakah perguruan tinggi tersebut memiliki sistem penjaminan mutu internal. Adanya sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi memastikan bahwa perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab kepada para pemangku kepentingan dengan meningkatkan mutu secara berkelanjutan. Hasilnya adalah perguruan tinggu tersebut memiliki peringkat Akreditasi Institusi PT yang baik.