Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Dosen
Saat ini banyak dosen yang mengimpikan untuk dapat menerima tunjangan dari negara dalam bentuk tunjangan sertifikasi dosen. Apalagi dosen swasta, tentu kesempatan ini tidak akan disia-siakan begitu saja. Sebagai dosen yang tersertifikasi, tentu saja saya menjadi tempat bertanya bagi teman-teman dosen yang belum memiliki pengalaman ikut sertifikasi dan tempat curhat bagi yang belum beruntung. Baru-baru ini banyak teman-teman yang bertanya: “Pak, bagaimana sih syarat dan caranya agar bisa lulus sertifikasi dosen ?”. “Waduh, dunia semakin canggih. Handphone yang dipegang saudara juga keluaran terbaru. Tanya dong sama Mbah Google. Ketik aja kata kunci serdos atau sertifikasi dosen pasti akan nangkring https://serdos.dikti.go.id pada halaman awal.
Di website tersebut terdapat syarat-syarat untuk menjadi peserta serdos. Pada halaman awal portal di bilah sisi bagian kanan, tertulis persyaratan peserta sertifikasi dosen sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
- dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
- telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
Setelah memenuhi persyaratan tersebut di atas, banyak hal lain yang harus dipersiapkan oleh dosen yang akan disertifikasi. Dosen yang akan disertifikasi harus memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik, karena dalam istrumen penilaian serdos terdapat komponen kemampuan bahasa inggris, TPA, publikasi karya ilmiah dan sebagainya. Ketika mengisi instrumen Deskripsi Diri, publikasi karya ilmiah ikut divalidasi bersamaan dengan validasi Deskripsi Diri. Tanpa keberadaan Karya Ilmiah yang dapat ditelusuri, dosen yang mengikuti serdos dikatakan gagal atau tidak lulus sertifikasi.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Menjadi Peserta Sertifikasi Dosen "
Pembaca boleh bebas berkomentar selama isi komentar berhubungan dengan isi postingan, menggunakan kalimat yang santun dan berguna bagi pengembangan blog ini.